Ilustrasi aset kripto. Foto: Freepik.
Husen Miftahudin • 3 February 2025 19:39
Jakarta: Industri aset kripto Indonesia mencatatkan pertumbuhan luar biasa sepanjang 2024, dengan total transaksi mencapai Rp650,61 triliun, meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp149,25 triliun. Pencapaian ini juga mencerminkan berkembangnya ekosistem kripto di Indonesia, didorong oleh semakin terbukanya akses dan kemajuan teknologi.
Salah satu platform perdagangan aset kripto di Indonesia, Indodax bahkan mencatatkan volume transaksi tertinggi, dengan total mencapai sekitar Rp133 triliun selama 2024, yang menyumbang sekitar 20,5 persen dari total transaksi nasional. Keberhasilan ini menjadi indikator kuat sektor kripto di Indonesia telah mendapatkan kepercayaan luas dari para investor, baik individu maupun institusi.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, meningkatnya jumlah pengguna dan transaksi yang tercatat sepanjang 2024 juga mencerminkan kemajuan signifikan dalam hal adopsi kripto oleh masyarakat. Pertumbuhan ini menunjukkan aset kripto telah berkembang menjadi pilihan investasi yang semakin dipercaya.
"Kami melihat pertumbuhan ini sebagai sinyal positif masyarakat semakin memahami potensi aset kripto sebagai alternatif investasi yang menarik," ujar Oscar dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 3 Februari 2025.
Di sisi lain, Oscar juga menekankan pentingnya kebijakan yang lebih mendukung industri kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong volume transaksi yang lebih besar dan berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara dua hingga tiga kali lipat dari angka saat ini.
"Dengan menghapus PPN pada kripto, transaksi di Indonesia akan berkembang pesat, memungkinkan masyarakat berinvestasi dan bertransaksi dengan lebih leluasa, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital berbasis aset kripto," tutur dia.
Lebih lanjut, Oscar membandingkan aset kripto dengan instrumen keuangan lain yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan umumnya tidak dikenakan PPN.
"Kami berharap kripto mendapatkan perlakuan serupa agar industri ini bisa berkembang lebih pesat dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi Indonesia," tegasnya.
Selain itu, faktor-faktor eksternal, seperti lonjakan harga bitcoin dan aset digital lainnya, turut memperkuat daya tarik sektor kripto. Fluktuasi harga yang dinamis selama 2024 menarik lebih banyak investor yang ingin memanfaatkan volatilitas pasar untuk mendapatkan keuntungan.
Adopsi aset digital oleh perusahaan besar dan institusi keuangan global juga memainkan peran penting dalam mendorong kepercayaan masyarakat terhadap kripto sebagai aset yang sah dan menguntungkan.
Baca juga: Harga Bitcoin Merosot ke USD90 Ribu Setelah Trump Memberlakukan Tarif |